Berhektar-hektar lahan dikorup pengembang
21 pengembang di Jakarta Barat tidak menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemprov DKI Jakarta. Kepala Bagian Administrasi Sarana Perkotaan, Bambang Djoko Susilo, mengatakan pada wartawan.
Menurutnya tahun lalu dari lima pengembang berhasil ditarik 3,1 hektare lahan berupa taman, jalan, dan saluran air. "Setelah diberikan surat peringatan, mereka baru menyerahkan kewajibannya," jelasnya. Perolehan tahun 2006 mencapai 3,6 hektar.
Telah diusulkan untuk mencabut Izin Peruntukan Penggunaan Tanah para pengembang itu. Keputusannya ada di tingkat Provinsi DKI Jakarta, kewenangan Pemerintah Kota adalah mengawasi dan melaporkan.
Beberapa pengembang telah berulangkali diusulkan untuk dicabut atau ditunda perizinannya. Diantaranya PT Taman Kedoya Barat, PT Green Ville, dan PT Taman Kota. Namun, sampai saat ini belum diketahui tindakan yang dikenakan kepada mereka.
Di Jakarta, pengembang yang belum menyerahkan kewajiban cukup banyak. Nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Di pihak lain, ada pula pihak yang memanfaatkan taman kota dan jalur hijau sebagai tempat usaha. [sumber: beritajakarta.com]













0 comments:
Post a Comment