Taman Ayodia diadu ke Komnas HAM
Pedagang Bunga Barito Minta Ada Dialog
Pedagang bunga dan ikan hias di kawasan Barito, Jakarta Selatan, berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkenan mengadakan mediasi terkait rencana pembongkaran dan relokasi kios-kios di lokasi tersebut.
"Paling tidak, ada dialog," ujar Wisena, pedagang ikan hias, salah seorang wakil para pedagang, usai menghadap Wakil Ketua Komnas HAM Ridho Saleh, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.
Wisena ditemani lima orang pedagang lainnya saat mengadukan rencana Pemprov DKI itu ke Komnas HAM. Dia mengemukakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Pemprov hendaknya lebih dulu melakukan dialog dengan para pedagang. Sebab, pembongkaran yang rencananya akan dilaksanakan pada 17 Januari mendatang itu dinilai merupakan keputusan sepihak. "Para pedagang tidak pernah diajak bicara," ujarnya.
Memang diakuinya bahwa Pemprov telah menyediakan lahan baru sebagai ganti 105 kios yang akan dibongkar. Tapi, lahan pengganti itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, luas kios yang disiapkan di Pasar Inpres, Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, itu tidak sama besarnya dengan kios yang sudah puluhan tahun ditempati pedagang di Jalan Barito.
Kalau di tempat sekarang setiap pedagang minimal mempunyai kios seluas 4x4 meter per segi, maka lahan baru yang disiapkan hanya kios dengan luas 2x2 meter per segi. "Itu pun bukan sebagai pengganti. Soalnya, kita juga mesti membayar sebesar Rp 68 juta per kios," tutur Ari, pedagang ikan hias lainnya yang mendampingi Wisena.
Kalau para pedagang di Jalan Barito bersedia dipindahkan ke Jalan Radio Dalam, kata Ari, persoalan lain sudah menunggu. Pasar itu sebenarnya hasil renovasi setelah pasar yang lama terbakar, karenanya kios-kios yang ada sudah ada pemiliknya. "Mereka pedagang lama di situ sebelum terjadi kebakaran. Kalau kita masuk, apa nantinya tidak menimbulkan konflik," katanya.
Untuk itu, senada dengan harapan pedagang lainnya, Ari mengatakan, sebelum dilakukan relokasi, hendaknya ada kesepakatan bersama antara pedagang dan pihak Pemprov DKI. Dengan demikian, katanya, kalau mau dipindahkan, paling tidak kondisinya sama dengan tempat yang lama.
Selain mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM, para pedagang, seperti dituturkan Wisena, juga mengajukan gugatan secara hukum. "Gugatan sudah kita ajukan melalui PTUN," katanya. Menghadapi persoalan ini, para pedagang juga sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa simpatik, dengan cara membagi-bagikan bunga. (SUARAKARYA - Budi Seno)














0 comments:
Post a Comment