Pemakaman Gratis
Pemakaman adalah ruang publik yang diabaikan oleh developer dan Pemerintah, padahal sudah dipastikan sebagian besar manusia suatu saat akan dimakamkan.
Kemanakah warga Pondok Indah dulu, sekarang dan nanti dimakamkan, misalnya? Anak-anak mereka akan melakukan perjalanan jauh untuk menyambangi tempat peristirahatan orangtuanya. Bukankah kewajiban developer untuk menyiapkan ruang publik bagi warga perumahannya.
Di luar perumahan, warga —umumnya justru mereka yang hidup pas-pasan yang kebetulan diwarisi kelebihan lahan— banyak yang merelakan sebagian lahannya dijadikan pemakaman. Awalnya hanya diperuntukkan bagi keluarga, kemudian berkembang untuk tetangga, akhirnya umum pun diterima. Siapakah yang tega mempersulit keluarga yang sedang dirundung duka...
Lain halnya dengan rakyat kurang mampu di Jakarta. Ini merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI untuk menyediakan fasilitas pemakaman bagi mereka secara cuma-cuma. Tidak pantas membayangkan jika banyak jenazah tidak bisa dimakamkan karena tidak ada lahan atau biaya.
Eman, warga Kelurahan Pondok Kopi, saat anggota keluarganya yang meninggal dimakamkan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, mengaku dipungut ratusan ribu. Pungutan itu untuk biaya retribusi lokasi Rp 80ribu, biaya gali kubur Rp 50ribu, dan biaya lain-lain Rp 50ribu. Juga ada biaya kontrak makam Rp 50ribu per tahun.
Padahal Pemprov DKI menggratiskan biaya pemakaman bagi keluarga miskin seperti Eman. Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman Jakarta Timur, Abdul Rachman, mengatakan mengacu pada Perda Nomor 2 tahun 1992, keluarga miskin tidak dikenakan biaya pemakaman, seperti halnya dengan biaya kesehatan.
Banyak warga belum mengetahui layanan pemakaman gratis ini karena kurang maksimalnya sosialisasi. Saat ini baru 15 kelurahan yang mendapatkan sosialisasi tentang itu.
Kalau ada yang sudah terlanjur membayar, bisa diklaim ke kantor Pelayanan Pemakaman setempat, ujar Abdul Rahman. Klaim diajukan dengan melampirkan persyaratan kartu atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kartu keluarga, KTP DKI almarhum dan ahli waris, izin penggunaan tanah makam dari TPU yang dituju. Biaya yang dapat diklaim antara lain memandikan jenazah, kain kafan, rempah-rempah/wewangian, kendaraan jenazah, retribusi, dan dinding ari, dengan catatan tidak lebih dari Rp 1juta.
Jumlah warga yang mengklaim masih sangat sedikit, sepanjang tahun 2007 hanya ada 10 ahli waris yang mengklaim, tambahnya lagi. [data dari beritajakarta.com]













0 comments:
Post a Comment